Rabu, 20 November 2013

Wakil Rakyat Idaman Rakyat

Wakil Rakyat “Idaman Rakyat”, Pilihan Rakyat! Indonesia adalah negara demokrasi dengan kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga suara rakyat sangat berperan besar bagi roda pemerintahan. Namun, tidak mungkin seluruh rakyat dapat datang berbondong-bondong ke suatu tempat hanya untuk memberikan aspirasinya. Oleh karena itu, sangat diperlukan suatu lembaga perwakilan rakyat . Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai 3 fungsi, yaitu: legislasi (membuat undang-undang); anggaran (membahas dan memberikan/tidak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Anggran Pendapatan dan Belanja Negara); dan pengawasan (melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Wakil Rakyat) terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Menjadi Wakil Rakyat telah menjadi impian banyak orang. Segala cara akan dilakukan untuk menduduki kursi tersebut, bahkan cara-cara yang kurang etis pun sering dilakukan. Jabatan Wakil Rakyat merupakan jabatan kehormatan sekaligus amanah rakyat. Wakil Rakyat memiliki banyak keistimewaan dibandingkan dengan rakyat biasa, seperti gaji yang menggiurkan, tunjangan jabatan, rumah dinas, kendaraan dinas, uang sidang, studi banding keluar negeri (melancong/berpetualangan) dan aneka keuntungan lainnya. Saat ini, Wakil Rakyat sangat memprihatinkan dan mengecewakan karena berbagai kasus hukum menimpa oknum-oknum Wakil Rakyat yang terhormat karena kekhilafannya seperti kasus korupsi, mafia anggaran, mafia proyek, dan sebagainya. Melihat realita tersebut, penulis hendak menuangkan gagasan, ide, dan harapan tentang kriteria Wakil Rakyat yang ideal di masa yang akan datang. Menurut hemat penulis, ada 12 kriteria Wakil Rakyat yang ideal di masa yang akan datang untuk menjadi pertimbangan pilihan rakyat dan dapat diteladani Wakil Rakyat. Wakil Rakyat yang ideal di masa yang akan datang tersebut adalah Wakil Rakyat yang memiliki kepribadian berIntegritas; Demokratis; Amanah; Manusiawi; Arif; Nasionalis; Religius; Adil; Kreatif; Yad’uuna wa Ya’muruuna; berAmal Saleh; berTanggung Jawab. 12 kriteria Wakil Rakyat yang ideal di masa yang akan datang tersebut merupakan Wakil Rakyat “IDAMAN RAKYAT” yang tepat untuk menjadi pilihan rakyat. 1.Integritas, yaitu sikap yang menunjukkan kesatuan yg utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yg memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Seorang Wakil Rakyat harus memiliki perilaku yang dapat dipercaya oleh rakyat, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Wakil Rakyat harus memberikan bukti nyata terhadap janji–janji kampanyenya bukan se kedar janji atau wacana belaka. “Beri bukti bukan janji, bukti nyata bukan wacana”. 2. Demokratis, Yaitu sikap atau pemikiran yang menilai hak dan kewajibannya sama dengan orang lain. Seorang Wakil Rakyat harus melindungi kebebasan rakyatnya dan menjamin kebebasan tersebut. Wakil Rakyat harus patuh dan taat terhadap segala peraturan. Peraturan dibuat bukan untuk dilanggar tetapi dipatuhi. Wakil Rakyat harus merakyat. Kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. “Dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat”. 3. Amanah, yaitu dapat dipercaya. Seorang Wakil Rakyat harus merealisasikan seluruh janji-janji kampanyenya, menyuarakan dan memperjuangkan seluruh aspirasi rakyat dan bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat. “Suara rakyat, suara Tuhan”. 4. Manusiawi, yaitu sikap yang berprikemanusiaan. Manusia sebagai makhluk sosial tentu tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Oleh karena itu, perlu berinteraksi dengan manusia lainnya. Seorang Wakil Rakyat harus menghargai dan menghormati rakyatnya, memperjuangkan hak–hak setiap rakyat, melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. “Kemanusiaan yang adil dan beradab” 5. Arif, yaitu sikap yang bijaksana. Bijaksana berarti memiliki jiwa yang cerdik dan pandai. Seorang Wakil Rakyat harus bijak dalam mengambil keputusan. Dalam mengambil keputusan, Wakil Rakyat harus menempatkan dirinya dan kekuasaannya di bawah kepentingan umum dan dalam bekerjasama harus selalu terikat oleh tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara. Wakil Rakyat dalam menjalankan tugasnya harus dapat menghargai pendapat orang lain, khususnya dalam bermusyawarah untuk mencapai mufakat. “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. 6. Nasionalis, yaitu sikap mencintai tanah air. Seorang Wakil Rakyat harus memperjuangkan kepentingan bangsa dan mempertahankan kedaulatan negara. Wakil Rakyat harus menanamkan semangat kebangsaan, khususnya kepada generasi muda agar negara kita lebih baik di masa yang akan datang. “Bhinneka Tunggal Ika”. 7. Religius, yaitu sikap atau perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianut dan toleransi. Seorang Wakil Rakyat harus patuh dan taat terhadap perintah agamanya, senantiasa berbuat kebaikan, menjamin rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing–masing agar tercipta kerukunan dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Ketuhanan Yang Maha Esa”. 8. Adil, yaitu sikap yang tidak memihak kecuali kepada yang benar, memutuskan sesuatu dengan sepatutnya dan tidak bertindak sewenang-wenang. Seorang Wakil Rakyat berkewajiban untuk membina dan mengembangkan sikap adil dalam kehidupan sehari-hari. Wakil Rakyat harus memperjuangkan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Keadilan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Di samping keadilan hukum, keadilan dalam segala aspek kehidupan juga harus ditegakkan. Jika keadilan dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka akan terwujud masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera. “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 9. Kreatif, yaitu memiliki daya cipta. Seorang Wakil Rakyat harus memiliki jiwa artistik, imajinatif, inovatif dan inventif agar dapat memberikan yang terbaik untuk rakyat dan rakyat senang dengannya. Wakil Rakyat harus mampu memberikan sebuah terobosan baru untuk kepentingan bangsa dan negara. “We have to do the best (Kita harus melakukan yang terbaik)”. 10. Yad’uuna wa Ya’muruuna, yaitu sikap mengajak dan memerintahkan untuk melakukan kebaikan. Seorang Wakil Rakyat harus senantiasa mengajak dan memberikan keteladanan yang baik kepada rakyat, memerintah kepada yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar. “Amar ma’ruf nahi mungkar”. 11. Amal Shaleh, yaitu sesuatu yang dilakukan dengan tujuan berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau sesama manusia. Seorang Wakil Rakyat harus melakukan perbuatan yang baik dan bermanfaat, seperti mengeluatkan zakat, bersedekah, memberi bantuan untuk korban bencana alam, fakir miskin, penyandang cacat, orang jompo, anak yatim piatu dan sebagainya. Wakil Rakyat harus peduli dengan rakyat. “Shadaqatun jariyah”. 12. Tanggung Jawab, yaitu keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Seorang Wakil Rakyat harus memberikan yang terbaik kepada rakyat dan mempertanggungjawabkan segala apa yang dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara. “Berani berbuat, berani bertanggung jawab”. Demikianlah pandangan penulis tentang kriteria Wakil Rakyat yang ideal di masa yang akan datang. Semoga dapat menjadi pertimbangan pilihan rakyat dan dapat diteladani Wakil Rakyat. Rakyat sedang menunggu kinerja yang sungguh–sungguh dari Wakil Rakyat dalam berbagai segi kehidupan demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

my picture

my picture

notes

"SELALU ADA PELANGI SETELAH HUJAN"